Riauaktual.com - Sebanyak 7 ruko di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya dieksekusi dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum ruko milik Linda bernama Glen mengatakan eksekusi perobohan tersebut tidak sesuai proses hukum yang tetap atau illegal.
"Kita sudah menyampaikan prinsipnya tidak mengalah proses eksekusi. Tetapi dilain sisi kita menyatakan ada putusan nomor 30 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 13 september 2021 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1771," ujar Glen, Kamis (30/12).
Disambung Glen, dimana dasar gugatan eksekusi tersebut adalah SHM 1772 yang sudah batal secara hukum.
"Legal standingnya dimana?. Apa dasar hukum dilakukan eksekusi, bisa dilakukan ketika PTUN ini sudah kekuatan hukum tetap, ini kan proses upaya hukum sementara berjalan. Kita harus hargai ini dulu," sambungnya.
Kata Glen, dari pihak permohon juga tidak memberi tahu dan tidak menunjukkan berita acara untuk melakukan perobohan ruko tersebut.
Dimana Glend menduga, dibalik perobohan ruko tersebut ada mafia praperadilan yang turut bermain.
"Dugaannya ada mafia praperadilan, karena dari pihak itu tidak hadir. Serta tidak ada batas-batasnya (timur-utara) yang sesuai. Namun pengadilan tetap melaksanakan eksekusi, itulah yang kami pertanyakan," lanjutnya lagi.
Ia juga menyatakan, tidak selamanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa melakukan eksekusi, apabila batas sepadan tidak sesuai harusnya tidak dilaksanakan eksekusi.
"Batas itu tidak sesuai tapi dipaksakan, sebenarnya ada apa?. Kalau begini caranya kita harus melindungi kepentingan hukum dari termohon, jadi kami tidak pernah menuduh bahwa ada semacam permainan, tetapi dengan proses yang berjalan kita menduga," tutupnya.
Pihaknya juga baru mengetahui eksekusi tersebut akan dilakukan kemarin, mereka juga merasa kasihan terhadap penyewa ruko.